Perpu Ormas Disahkan, Jokowi Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo | cover
TOPIK -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-undang.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengutarakan pengesahan Perpu Ormas untuk menjaga persatuan,  kebinekaan, ideologi Pancasila serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga - Polemik Perpu Ormas, SBY: Kita Kenapa Kok di-Bully

"Untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia." tulis Jokowi dalam halaman Facebooknya @Jokowi, Jumat (27/10/2017).

Jokowi juga menekankan disahkannya Perpu Ormas menyangkut eksistensi negara agar kedepan tidak ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara.

"Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi negara kita"
-Joko Widodo




Baca juga - Hujan Interupsi, DPR Sahkan Perppu Ormas Menjadi UU

Sebelumnya pengesahan berlangsung dalam voting per fraksi di ruang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Pimipinan rapat Fadli Zon, menanyakan kepada masing-masing fraksi apakah setuju atau tidak dengan Perppu Ormas.

Paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas itu akhirnya disahkan meski pengesahan ditolak oleh tiga fraksi yaitu PKS, Gerindra dan PAN.

"Dari anggota yang 314 setuju Perppu, dan 131 anggota tidak setuju, dengan total 445 anggota yang hadir terdaftar, dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU," cetus Fadli Zon sembari mengetuk palu.

Baca juga - Video Ngantuk Setnov Saat Rapat Paripurna DPR Viral

Berikut rincian urutan fraksi PDIP (108 anggota) setuju, Golkar (71 anggota) setuju, Gerindra (63 anggota) menolak, Demokrat (42 orang) menerima, PAN (41 anggota) menolak, PKB (32 anggota) menerima, PKS (27 anggota) menolak, PPP (23 anggota) menerima, Nasdem (23 anggota) menerima, Hanura (15 anggota) menerima.

[Son]
Komentar FB