Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | son/topik.co.id |
Paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas itu akhirnya disahkan meski pengesahan ditolak oleh tiga fraksi yaitu PKS, Gerindra dan PAN.
Pengesahan berlangsung dalam voting per fraksi di ruang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Pimipinan rapat Fadli Zon, menanyakan kepada masing-masing fraksi apakah setuju atau tidak dengan Perppu Ormas.
Namun politikus PKS, Anshori Siregar, protes dengan mekanisme voting yang merupakan hasil kesepakatan lobi itu. Sebab, voting hanya menanyakan sikap fraksi, bukan dengan menghitung suara per anggota. Lantas protes Anshori ditolak Fadli Zon.
"Dari anggota yang 314 setuju Perppu, dan 131 anggota tidak setuju, dengan total 445 anggota yang hadir terdaftar, dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU," cetus Fadli Zon sembari mengetuk palu.
Berikut rincian urutan fraksi PDIP (108 anggota) setuju, Golkar (71 anggota) setuju, Gerindra (63 anggota) menolak, Demokrat (42 orang) menerima, PAN (41 anggota) menolak, PKB (32 anggota) menerima, PKS (27 anggota) menolak, PPP (23 anggota) menerima, Nasdem (23 anggota) menerima, Hanura (15 anggota) menerima.
[Son]