Astaga! Germo Jual Cewek Medan Cuma Rp 1 Juta

ilustrasi 
TOPIK - Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando (20), warga Jalan Selambo, Dusun VI, Patumbak, ditangkap unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi terakhir yang diterima TOPIK.co.id, Rabu (25/10/2017) dari pihak kepolisian, ketiga pria yang menjadi germo itu sudah setahun belakangan melakukan perdagangan perempuan muda untuk dijual jasanya dengan harga Rp1 juta untuk sekali 'short time'.

Adapun ketiga korban dalam kasus ini, yakni F alias D (19), warga Jalan Seser III, No.19, Medan Amplas; PS (18), warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19), warga Jalan Sari, Patumbak.

Penangkapan Ando bermula dari adanya informasi yang menyebukan, ada seorang remaja yang menjual jasa perempuan kepada lelaki hidung belang.

Baca juga - 3 Cewek Cantik Asal Medan yang Gegerkan Media Sosial

"Polisi kemudian menyaru sebagai laki-laki hidung belang lalu berkenalan dengan Ando pada Agustus 2017 lalu," beber Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat.

Setelah berkenalan dan negoisasi harga, Ando dan polisi sepakat untuk membawa perempuan muda dengan harga Rp1 juta. Ia pun membawa ketiga korban ke Hotel Menara Lexus, Jalan SM Raja, Medan.

pelaku saat diamankan
Polisi yang menyaru kemudian memberikan uang muka seharga Rp1,5 juta untuk ketiga perempuan tersebut. "Setelah uang tanda jadi diterima, kita langsung mengamankan pelaku," ucap Sandy.

Dari penuturan korban HR, ketiganya pertama kali berkenalan dengan pelaku di sebuah rumah makan di Kota Medan. Setelah saling kenal, korban bertukar nomor handphone. Saat itu korban juga sudah mengetahui pelaku merupakan germo.

Baca juga - 5 Penyimpangan Seksual dalam Aturan Hukum Indonesia

"Kami memang sudah tahu bahwa dia (pelaku) seorang germo. Memang kaminya juga mau kerja seperti yang ditawarkannya," ucap perempuan yang mengenakan masker ini.

Ketiga Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

[Is]
Komentar FB