Cabuli 12 Orang Anak-anak, Kakek Berusia 60 Tahun Pantas Dikebiri

cover ilustrasi | topik.co.id
TOPIK - Prilaku bejad Zul alias Babe Kakek berusia 60 tahun warga Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap 12 orang anak tetangganya berusia 5 hingga 8 tahun, berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut mendapat hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan Kebiri melalui suntik kimia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan pendampingan dan perlindungan anak Indonesia mengapreasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan mendorong Polres Jakarta Selatan dan aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita 12 anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Harus diselesaikan secara luar biasa pula. Pelaku bisa dijerat dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak," tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada TOPIK.co.id, Kamis (13/7/2017).

Lanjutnya, mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual tethadap anak baik dilakukan perorangan atau bergerombol (geng rape) saat ini terus saja meningkat di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta, dan tidaklah berlebihan jika DKI Jakarta sedang berada pada situasi darurat kekerasan seksual.

Maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di DKI Jakarta, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekelurahan di wilayah DKI Jakarta.

"Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing rumah dan kelurahan, Jika peran dan partisipasi masyarakat di wilayah Peninggaran untuk menjaga dan melindungi anak berjalan, kasus Babe tidak akan terjadi," jelas Arist.

"Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 12 orang terduga korban kejahatan seksual, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jakarta untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri yakni UNIT PPA Polres Jakarta Selatan guna memberikan layananan dan bantuan psikososial terapi," tambah Arist.

[Eko]
Komentar FB