![]() |
| Ahok tiba di Rutan Cipinang | topik.co.id |
Dari pantuan TOPIK.co.id, Ahok diantar menggunakan mobil barakuda ke Rutan Cipinang tepat pukul 12.07 WIB. Terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga-jaga dengan senjata lengkap. Belum diketahui di ruang tahanan mana Ahok akan ditempatkan.
Baca juga - Tok! Ahok Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
Sebelumya, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menegaskan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.
Baca juga - Fenomena Papan Bunga untuk Ahok-Djarot di Medan, Berkah atau Kutukan?
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," tegas Dwiarso saat membacakan putusan sidang, Selasa (9/5).
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.
Berikut video Ahok tiba di Rutan Cipnang:
[Son]
