![]() |
| Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers | foto: humaspoldsu |
Hal ini diutarakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers terkait dua bandar narkoba asal Aceh yang ditembak mati oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Kamis (18/5/2017).
Baca juga - Buwas Beberkan Narkoba Jenis Baru, Pengiriman Lewat Jalur Laut
Kapoldasu menjelaskan dua bandar narkoba asal Aceh yang ditembak mati berinisial MR (22) dan ML (22) warga Sigli, merupakan bandar narkoba ke 10 dan 11 yang ditembak mati.
Kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sei Rokan, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Baru, Selasa (16/5) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan MR dan M merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
"Saat hendak ditangkap kedua tersangka rmengancam petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) revolver rakitan. Sehingga petugas menembak mati kedua bandar narkoba tersebut," terangnya.
Baca juga - Kunjungi Mapoldasu, Kapolri Beri Penghargaan ke Polisi yang Berprestasi
Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari 2 TKP dengan total berat 2 kilogram dan sepucuk senpi revolver rakitan. "Ini merupakan langkah tegas kita. Setiap bandar narkoba yang mencoba melakukan perlawanan akan ditembak mati," tegasnya.
[TK]
